Surat Pemeriksaan Awang Segera Dikirim ke Presiden
Sabtu, 24 Juli 2010 – 07:04 WIB
Amari mengaku tak tahu saat disinggung soal adanya bantahan Awang yang mengaku sempat mengeluarkan surat No 900/508/X/2008 tanggal 29 Oktober 2008 yang meminta DPRD Kutai Timur agar memasukan dana hasil penjualan saham KPC senilai USD 63 juta atau Rp 576 ke kas daerah. "Saya nggak tahu soal pengakuan (Awang) itu," jawab mantan JAM Intelijen ini. Terpisah, pengacara Awang, Hamzah Dahlan menolak berkomentar soal perkembangan izin pemeriksaan kliennya itu. "Menang begitu aturannya (harus izin presiden), saya nggak mau komentar," katanya.
Di pihak lain, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memastikan bahwa Awang masih gubernur definitif dan memiliki wewenang penuh memimpin roda pemerintahan di Kaltim, meski kini jadi tersangka korupsi. Awang baru dinonaktifkan dari jabatannya jika sudah berstatus terdakwa. Dan jika tak terbukti bersalah lewat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (incrach) jabatannya akan dikembalikan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) telah mengirimkan resume kasus korupsi pemanfaatan dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan