Surat Penangkapan Novel Kedaluwarsa? Ini Jawaban Mabes di Persidangan

Surat Penangkapan Novel Kedaluwarsa? Ini Jawaban Mabes di Persidangan
Novel Baswedan. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Novel Baswedan terhadap Bareskrim Polri, hari ini (1/6). Agendanya adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon, Bareskrim Polri.‎

Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri Brigjen Ricky Herbert Parulian Sitohang‎ menuturkan bahwa alasan Bareskrim menangkap dan menahan penyidik KPK itu karena yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri. 

Karena tak menggubris pangilan, penyidik kepolisian pun menjemput paksa.‎ "Kalau alasannya tugas terus kapan bisa dipanggil. Apakah dengan tidak datangnya Pak Novel menghambat tugas di KPK? Kan timnya banyak," kata Riki seperti dilansir jawapos.com.

Menurut dia, tindakan Bareskrim sudah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Itu dilakukan agar tidak menghambat proses penyidikan. "Sehingga proses hukum Pak Novel bisa cepat selesai," jelas perwira tinggi bintang satu itu.

Riki membantah bahwa surat perintah penangkapan Novel sudah kedaluwarsa.‎ Dia menjelaskan, dalam surat penangkapan itu berlaku sampai objek yang dituju ketemu. Jadi, surat penangkapan yang sudah diterbitkan tidak ada kedaluwarsanya sampai objek tertangkap. 

"Misalnya, kalau tersangkanya di luar negeri, untuk menangkap butuh waktu lebih dari 24 jam, masak balik lagi ke Indonesia minta surat penangkapan terus balik ke luar negeri lagi. Kapan bisa ditangkap, sudah hilang duluan orangnya," jelasnya.

‎Sebelumnya, tim kuasa hukum Novel menilai, surat penangkapan yang digunakan penyidik Bareskrim untuk menangkap kliennya sudah kedaluwarsa karena dikeluarkan pada 24 April 2015. Sementara, proses penangkapan dilakukan pada 1 Mei 2015. Mengacu pada surat tersebut dan dikaitkan dengan pasal 19 ayat 1 KUHAP, penangkapan dapat dilakukan paling lama satu hari.

Kuasa hukum Polri lainnya, Joel Baner Tundan, menambahkan bahwa gugatan Novel Baswedan yang mempersoalkan penangkapan dan penahanan tidak berdasar. Itu terlihat dari sejumlah pernyataan dalam materi gugatan praperadilan Novel. 

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Novel Baswedan terhadap Bareskrim Polri, hari ini (1/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News