Surat Penangkapan Novel Kedaluwarsa? Ini Jawaban Mabes di Persidangan
Senin, 01 Juni 2015 – 15:28 WIB
"Penyebutan identitas pihak termohon tidak lengkap sehingga siapa sebenarnya pihak yang dituju pemohon juga tidak jelas," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, menilai, jawaban yang dilontarkan pihak termohon tidak sesuai dengan poin praperadilan. "Jawaban yang disampaikan termohon terlalu jauh, banyak yang sifatnya asumsi. Pokok permasalahan tentang penangkapan dan penahanan justru tidak dibahas," ujarnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (3/6) dengan agenda pengajuan barang bukti dari pemohon dan termohon kepada majelis hakim. (Fadhil Al Birra/fal)
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Novel Baswedan terhadap Bareskrim Polri, hari ini (1/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week