Surat Penangkapan Novel Kedaluwarsa? Ini Jawaban Mabes di Persidangan
Senin, 01 Juni 2015 – 15:28 WIB

Novel Baswedan. FOTO: dok/jpnn.com
"Penyebutan identitas pihak termohon tidak lengkap sehingga siapa sebenarnya pihak yang dituju pemohon juga tidak jelas," ujarnya.
Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, menilai, jawaban yang dilontarkan pihak termohon tidak sesuai dengan poin praperadilan. "Jawaban yang disampaikan termohon terlalu jauh, banyak yang sifatnya asumsi. Pokok permasalahan tentang penangkapan dan penahanan justru tidak dibahas," ujarnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Rabu (3/6) dengan agenda pengajuan barang bukti dari pemohon dan termohon kepada majelis hakim. (Fadhil Al Birra/fal)
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan Novel Baswedan terhadap Bareskrim Polri, hari ini (1/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan