Surat Pengangkatan Eks Pegawai KPK Rampung, Novel Baswedan Cs Merespons
jpnn.com, JAKARTA - Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara mengenai pengangkatan mereka sebagai ASN di Polri.
Novel Baswedan Cs menyatakan belum mengambil sikap mengenai pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
"Tentu kami merespons setelah kami dapatkan Perkapnya (Peraturan Kapolri, red), ya. Kami koordinasi yang 57 (eks pegawai lembaga antirasuah)," kata Juru Bicara eks Pegawai KPK Hotman Tambunan saat dikonfirmasi, Jumat (3/12).
Salah satu bekas pegawai KPK Yudi Purnomo bersyukur peraturan pengangkatan mereka sudah disahkan pemerintah.
"Artinya, Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi," kata dia.
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga menyampaikan sudah hampir 15 tahun mengabdi di lembaga antirasuah itu.
Semuanya dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," tandas dia.
Novel Baswedan Cs angkat suara mengenai pengangkatan mereka sebagai ASN di Polri
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK