Surat Pengangkatan Eks Pegawai KPK Rampung, Novel Baswedan Cs Merespons

jpnn.com, JAKARTA - Para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara mengenai pengangkatan mereka sebagai ASN di Polri.
Novel Baswedan Cs menyatakan belum mengambil sikap mengenai pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
"Tentu kami merespons setelah kami dapatkan Perkapnya (Peraturan Kapolri, red), ya. Kami koordinasi yang 57 (eks pegawai lembaga antirasuah)," kata Juru Bicara eks Pegawai KPK Hotman Tambunan saat dikonfirmasi, Jumat (3/12).
Salah satu bekas pegawai KPK Yudi Purnomo bersyukur peraturan pengangkatan mereka sudah disahkan pemerintah.
"Artinya, Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi," kata dia.
Eks Ketua Wadah Pegawai KPK itu juga menyampaikan sudah hampir 15 tahun mengabdi di lembaga antirasuah itu.
Semuanya dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.
"Terutama saat menjadi penyidik menangkapi koruptor yang mengambil uang rakyat," tandas dia.
Novel Baswedan Cs angkat suara mengenai pengangkatan mereka sebagai ASN di Polri
- Sebelum Sidang, Hasto Sebut Kasusnya sebagai Kriminalisasi Politik
- Ridwan Kamil Sulit Dihubungi Seusai Rumahnya Digeledah KPK
- Bicara Sebelum Sidang Perdana, Hasto: Saya Adalah Tahanan Politik
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa