Surat Pengunduran Diri Letjen Edy Rahmayadi Sedang Diproses
jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tidak melarang Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi maju sebagai bakal cagub di Pilgub Sumut 2018 mendatang.
Hadi Tjahjanto mengaku tidak ingin mengekang hak yang dimiliki para prajurit untuk maju di pilkada.
Namun syaratnya mereka harus segera mengajukan pensiun dini dan mundur dari jabatannya terlebih dahulu.
"Saya tidak mempermasalahkan. Asalkan mengajukan pensiun dini dan itu haknya. Jadi saya tidak bisa menghalangi, silakan saja," ungkap Hadi kepada wartawan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Fadhilah mengatakan, pernyataan Panglima TNI tersebut bisa diartikan sudah memberikan izin kepada para prajurit TNI yang ingin maju dalam pilkada 2018.
"Prinsipnya panglima mengizinkan, saat ini administrasi sedang berproses sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
Senada, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Mulyono juga mengaku tak mempermasalahkan langkah para koleganya di Angkatan Darat seperti Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi maju dalam pilgub Sumut.
Namun, langkah dan keinginan itu harus dilalui dengan cara yang benar. "Kalau tidak sesuai prosedur nambah dosa, tapi kalau sesuai prosedur mah enggak (dosa, Red)," selorohnya.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyatakan dirinya tidak menghalangi Letjen Edy Rahmayadi maju di Pilgub Sumut.
- Ini Alasan KPU Kurangi Massa Pendukung di Debat Ketiga Pilgub Sumut
- Dukung Bobby-Surya, Relasi Sumut Jadi Tambahan Kekuatan Amir-Jiji di Binjai
- Penting, KPU Ingatkan 2 Pasangan Cagub Sumut Soal ini
- Soal Peluang Edy-Hasan di Pilkada Sumut, Sekjen PDIP Bilang Begini
- Hasto PDIP: Edy Rahmayadi Pemimpin yang Berjuang dari Bawah, Bukan Karbitan
- KPU Belum Terima Surat Pengunduran Diri Rano Karno