Surat Penyidikan Baru Diteken Seminggu Lalu

Surat Penyidikan Baru Diteken Seminggu Lalu
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh dikawal menuju ruang tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah secara resmi dinyatakan ditahan, Jakarta, Jumat (27/4). Angie ditahan terkait kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang dan dugaan korupsi anggaran di Kemendikbud. Foto : Arundono/JPNN
"Ini memang kali pertama AS (Angelina Sondakh) kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka," kata" juru bicara KPK Johan Budi kemarin. Angie memang tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet. Tapi perempuan yang masih aktif di komisi X DPR itu belakangan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Kemendikbud.

Ternyata KPK tak kenal kompromi. Seusai menjalani pemeriksaan selama enam jam lebih, Angie langsung ditahan. Komisi antikorupsi ini pun memutuskan Angie ditahan di rutannya. Ketua KPK Abraham Samad saat dihubungi wartawan sore kemarin mengatakan dirinya memang menandatangani surat penahanan. "Yang bersangkutan kami tahan di rutan KPK agar tidak melakukan konsolidasi dengan pihak lain di luar," kata Abraham kemarin.

Namun meski ditahan di rutan yang letaknya satu gedung dengan ruang pemeriksaan, KPK memiliki protab tersendiri. Yakni Angie dibawa keluar melalui pintu utama lalu digiring masuk ke rutan melalui pintu samping KPK yang berjarak sekitar 200 meter. Jadi wartawan memiliki kesempatan untuk mewawancara atau merekam gambar Angie.

Sekitar pukul 17.00, mobil tahanan KPK disiapkan diluar pintu utama. Rencananya, Angie dikeluarkan lalu diangkut dengan mobil tahanan untuk dibawa ke pintu samping. Itu rencana tersebut urung dilakukan. KPK memutuskan untuk menggiring Angie dengan berjalan kaki. Puluhan polisi dan satuan pengamanan KPK disiapkan. "Tak berselang lama Angie keluar dan langsung digiring menuju rutan KPK.

JAKARTA - Angelina Sondakh menjadi tersangka pertama yang menghuni Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur. Seusai menjalani

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News