Surat Perintah Penjemputan Paksa Nindy Ayunda Dan Dito Mahendra Diterbitkan

Surat Perintah Penjemputan Paksa Nindy Ayunda Dan Dito Mahendra Diterbitkan
Penyanyi Nindy Ayunda. Foto: Firda Junita

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.

Hal itu sehubungan dengan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra yang tak hadir, padahal polisi sudah dua kali melayangkan panggilan.

Adapun keduanya dipanggil polisi sebagai saksi terkait kasus dugaan penyekapan.

"Sesuai prosedur, setelah mangkir dua kali pemanggilan, maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa kepada saksi N dan D," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dihubungi awak media, Selasa (19/7).

Akan tetapi, dia tak menjelaskan kapan penyidik bakal melakukan penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.

Budhi hanya menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan penyekapan itu.

"Masih saksi," tuturnya.

Sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini atas dugaan penyekapan kepada Sulaeman.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News