Surat Perintah Penjemputan Paksa Nindy Ayunda Dan Dito Mahendra Diterbitkan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
Hal itu sehubungan dengan Nindy Ayunda dan Dito Mahendra yang tak hadir, padahal polisi sudah dua kali melayangkan panggilan.
Adapun keduanya dipanggil polisi sebagai saksi terkait kasus dugaan penyekapan.
"Sesuai prosedur, setelah mangkir dua kali pemanggilan, maka penyidik menerbitkan surat perintah membawa kepada saksi N dan D," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto saat dihubungi awak media, Selasa (19/7).
Akan tetapi, dia tak menjelaskan kapan penyidik bakal melakukan penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
Budhi hanya menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan penyekapan itu.
"Masih saksi," tuturnya.
Sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini atas dugaan penyekapan kepada Sulaeman.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
- Foto Mesra Bareng Pria Beredar, Nindy Ayunda Berkomentar Begini
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Dito Mahendra Akan Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi