Surat Perintah Penjemputan Paksa Nindy Ayunda Dan Dito Mahendra Diterbitkan
Selasa, 19 Juli 2022 – 13:25 WIB
Laporan itu pun tengah diproses di Polres Metro Jakarta Selatan. (mcr7/jpnn)
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan surat perintah penjemputan paksa terhadap Nindy Ayunda dan Dito Mahendra.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Foto Mesra Bareng Pria Beredar, Nindy Ayunda Berkomentar Begini
- Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Dito Mahendra
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Dito Mahendra Akan Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi