Surat Pratikno untuk KPU Kasus OSO: Berdasarkan Arahan Bapak Presiden…
Jumat, 05 April 2019 – 05:32 WIB

Mensesneg Pratikno. Foto: M Fathra N.I
Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum, kami ucapkan terima kasih.
Menteri Sekretaris Negara
Pratikno
KPU menolak permintaan Presiden Jokowi terkait soal polemik Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) yang dicoret dari DCT DPD RI.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Gelar Open House Lebaran 1446 Hijriah, OSO Ingatkan Pentingnya Menjaga Silaturahmi Sesama Manusia
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak