Surat Presiden Bingungkan DPR
Soal RUU Pencabutan Perppu JPSK yang Ditolak DPR
Jumat, 01 Januari 2010 – 16:03 WIB
JAKARTA - DPR dibuat bingung dengan surat Presiden Nomor R-61/Pres/12/2009 yang berisi usulan rancangan undang-undang (RUU) tentang pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Pasalnya, sudah hampir setahun lalu DPR menolak Perppu itu melalui paripurna DPR yang digelar 18 Desember 2008. Perppu ini pula yang menjadi payung hukum pengucuran dana talangan (bailout) untuk Bank Century. "Jadi sifatnya sudah kadaluwarsa. Untuk itu saya mohon bersabar dulu, apalagi saya belum baca surat presiden tersebut. Fraksi Golkar akan mengkaji dulu masalah ini secara lebih mendalam supaya tidak keliru," kata Novanto.
Ketua Fraksi Golkar DPR, Setya Novanto, menduga pengajuan RUU pencabutan Perppu melalui surat Presiden tertanggal 11 Desember 2009 itu akan memunculkan kesan Perppu JPSK yang sebenarnya sudah ditolak oleh rapat paripurna DPR setahun yang lalu itu masih berlaku. Novanto menyatakan bahwa pihaknya memang belum membaca surat Presiden iti. Hanya saja Novanto menegaskan bahwa seharusnya surat pencabutan Perppu itu dilakukan pada masa sidang berikutnya.
"Kalau diajukan sekarang, maka akan memunculkan polemik karena menyalahi aturan, dalam hal ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945," ujar Novanto saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (1/1). Menurutnya, masa sidang DPR saat ini bukanlah masa sidang berikutnya dari masa sidang saat DPR menolak Perppu JPSK
Baca Juga:
JAKARTA - DPR dibuat bingung dengan surat Presiden Nomor R-61/Pres/12/2009 yang berisi usulan rancangan undang-undang (RUU) tentang pencabutan Peraturan
BERITA TERKAIT
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA
- Prabowo Terbang ke Malaysia untuk Bertemu PM Anwar Ibrahim, Ini yang Dibahas
- HMPV Bukan Virus Baru, Dinkes DKI Jakarta Minta Masyarakat tak Panik, tetapi Tetap Waspada
- MenPANRB Rini Dorong Kepala Daerah Memastikan Honorer Daftar PPPK Tahap 2