Surat Rekomendasi Pencopotan Dirut PT AMGM dari DPRD Lombok Barat Masih Samar

Surat Rekomendasi Pencopotan Dirut PT AMGM dari DPRD Lombok Barat Masih Samar
Wakil Bupati Lombok Barat Hajjah Sumiatun dalam suatu acara resminya beberapa waktu lalu. Foto: Diskominfotik Lombok Barat

jpnn.com, LOMBOK BARAT - Wakil Bupati Lombok Barat Hajjah Sumiatun mengaku belum mengetahui sejauh mana tindak lanjut rekomendasi pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lalu Ahmad Zaini.

Sebelumnya, delapan dari sembilan fraksi telah menandatangani surat rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid.

"Silakan klarifikasi ke Pak Bupati. Saya belum mengetahui lebih jelas," kata Sumiatun kepada JPNN, Selasa (13/6) sore.

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Lombok Barat itu, ihal pencopotan ataupun pengangkatan Direktur perusahaan daerah itu merupakan kewenangan Bupati sebagai pemegang saham. 

Kendati demikian, Sumiatun menilai ada baiknya media untuk mempertanyakan hal tersebut ke Fauzan Khalid langsung. 

"Bupati punya kewenangan," ucap Sumiatun menegaskan. 

Disinggung soal kabar Zaini akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sumiatun menyebut Pemkab Lombok Barat telah memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut.

Menurut Ketua DPD Partai Golkar Lombok Barat itu, ihal pencopotan ataupun pengangkatan Direktur perusahaan daerah itu merupakan kewenangan Bupati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News