Surat Soal Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja Beredar Lagi, Honorer K2 Protes Keras

jpnn.com - JAKARTA - Soal surat penggunaan tenaga kontrak kerja beredar lagi. Hal ini mendapatkan protes keras dari honorer K2.
Ketua Forum Honorer K2 Kota Bekasi Muhammad Rahmat Derajat mengungkapkan bahwa pada Desember 2022 pernah beredar surat keputusan wali kota.
Isinya bikin keder para honorer tenaga kontrak kerja (TKK), lantaran ada pengurangan jumlah pembayaran gaji menjadi 11 bulan.
"Saya heran, kok, muncul surat keputusan wali kota Bekasi yang sebelumnya pernah diklarifikasi oleh Bapak Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono bahwa suratnya hoaks," kata Rahmat kepada JPNN.com, Senin (16/1).
Namun, melihat SK Wali Kota Bekasi Nomor 814/Kep.192-BKPSDM/XII/2022 yang beredar ramai ini, Rahmat sangat yakin itu asli.
Surat tersebut ditandatangani Plt. Wali kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono pada 22 Desember 2022.
Yang lebih membuat Rahmat kaget, pada tanggal tersebut Adhianto menerima forum honorer K2.
Saat itu, Rahmat dan kawan-kawannya dijanjikan akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap.
Surat soal penggunaan tenaga kontrak kerja. Honorer K2 protes keras. Berikut isi delapan poin utama SK yang menghebohkan honorer itu.
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Kepala BKN Minta Pemda Siapkan Usulan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Secepatnya
- Tepati Janji, Agung Nugroho Mencairkan Gaji Seluruh THL Pemkot Pekanbaru