Surat Soal Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja Beredar Lagi, Honorer K2 Protes Keras
jpnn.com - JAKARTA - Soal surat penggunaan tenaga kontrak kerja beredar lagi. Hal ini mendapatkan protes keras dari honorer K2.
Ketua Forum Honorer K2 Kota Bekasi Muhammad Rahmat Derajat mengungkapkan bahwa pada Desember 2022 pernah beredar surat keputusan wali kota.
Isinya bikin keder para honorer tenaga kontrak kerja (TKK), lantaran ada pengurangan jumlah pembayaran gaji menjadi 11 bulan.
"Saya heran, kok, muncul surat keputusan wali kota Bekasi yang sebelumnya pernah diklarifikasi oleh Bapak Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono bahwa suratnya hoaks," kata Rahmat kepada JPNN.com, Senin (16/1).
Namun, melihat SK Wali Kota Bekasi Nomor 814/Kep.192-BKPSDM/XII/2022 yang beredar ramai ini, Rahmat sangat yakin itu asli.
Surat tersebut ditandatangani Plt. Wali kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono pada 22 Desember 2022.
Yang lebih membuat Rahmat kaget, pada tanggal tersebut Adhianto menerima forum honorer K2.
Saat itu, Rahmat dan kawan-kawannya dijanjikan akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap.
Surat soal penggunaan tenaga kontrak kerja. Honorer K2 protes keras. Berikut isi delapan poin utama SK yang menghebohkan honorer itu.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya