Surat Soal Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja Beredar Lagi, Honorer K2 Protes Keras
2. Penggunaan TKK ditetapkan dengan keputusan kepala perangkat daerah pada masing-masing perangkat daerah.
3. Jangka waktu penggunaan TKK adalah 11 bulan terhitung mulai 2 Januari sampai 28 November 2023.
4. Jika TKK diberhentikan karena permintaan sendiri, meninggal dunia, tidak cakap dalam menjalankan tugas, dijatuhi hukuman disiplin, mencemarkan nama baik pemda, telah mencapai batas usia pengabdian, yaitu 58 tahun terhitung hingga bulan kelahiran dan kondisi keuangan daerah pemberhentiannya ditetapkan dengan keputusan kepala perangkat daerah pada masing-masing perangkat daerah.
5. Keputusan kepala perangkat daerah disampaikan kepada wali kota melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
6. Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada APBD 2023.
7. Pada saat keputusan wali kota ini mulai berlaku, Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 814/Kep.182BKPSDM/XI/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akan diadakan perubahan apabila dipandang perlu. (esy/jpnn)
Surat soal penggunaan tenaga kontrak kerja. Honorer K2 protes keras. Berikut isi delapan poin utama SK yang menghebohkan honorer itu.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- MenPAN-RB Rini Minta Pemda Tidak PHK Honorer, Alihkan Semuanya