Surat Suara Dicoblos Lebih dari Satu Kali Tetap Dinyatakan Sah
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati terus berupaya menyederhanakan formulir berita acara hasil rekapitulasi suara. Menurut anggota KPU, Ida Budhiati, langkah itu dalam rangka meningkatkan akurasi dan integritas hasil Pemilu 2014.
Menurut Ida, formulir berita acara pada Pemilu 2014 nanti akan beda dengan 2009. “Kami memerhatikan bahwa data kualitatif itu wajib dituangkan dalam sertifikat saja. Sementara berita acara cukup menuangkan langkah-langkah pemungutan perhitungan suara yang sudah dilaksanakan oleh KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara),” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/11) malam.
Langkah lain agar petugas penyelanggara tidak berulang-ulang mengisi formulir dengan isian yang sama, maka KPU juga mencoba menyederhanakan format isiannya. Misalnya pertanggungjawaban tentang surat suara yang terpakai, rusak, belum dicoblos dan sah atau tidak sah, nantinya akan langsung disandingkan baik itu surat suara untuk DPR RI, DPRD maupun DPD.
Ida menambahkan, KPU juga melakukan upaya terobosan terkait penilaian threaders surat suara sah. Selama ini, surat suara dinyatakan sah apabila mencoblos nomor partai, mencoblos tanda gambar partai atau mencoblos gambar partai dan nama calon.
Namun ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana jika coblosan yang dilakukan lebih dari satu kali. “Misalnya mencoblos salah seorang caleg karena saking senangnya lebih dari satu kali. Maka dalam rangka menyelamatkan suara rakyat, kita nyatakan sah. Kemudian perhitungan terhadap caleg dan partai juga akan dilakukan sama. Karena kalau coblos calon dan partai dibedakan, terus dijumlahkan, itu bisa double accounting,” katanya.
Ida menambahkan, surat suara dinyatakan tidak sah jika pada kertas suara terlihat adanya dua coblosan yang berbeda antara partai yang dicoblos dengan gambar caleg yang ternyata berasal dari partai lain.
Ida menjelaskan, sejumlah perubahan itu terangkum dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2014 di dalam negeri. Sementara terkait draft PKPU untuk pemungutan dan perhitungan suara untuk pemilih luar negeri, masih dirampungkan. “Inilah upaya-upaya yang kita lakukan untuk mengatur pemungutan dan pemilihan suara,” ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati terus berupaya menyederhanakan formulir berita acara hasil rekapitulasi suara. Menurut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika