Surat Suara Ditandai, Bakal Dicurigai

Surat Suara Ditandai, Bakal Dicurigai
Surat Suara Ditandai, Bakal Dicurigai
JAKARTA-Pemilih dalam pemilukada DKI Jakarta diimbau untuk teliti dalam menyoblos surat suara. Jika pencoblosan tak sesuai aturan maka surat suara akan dinyatakan tidak sah.

Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI, Sumarno menjelaskan bahwa pencoblosan surat suara sah apabila dilakukan pada gambar pasangan calon. Nama dan nomor pasangan calon juga sah untuk di coblos. Pencoblosan dapat dilakukan berkali-kali selama masih di kolom gambar pasangan calon yang sama.

Sedangkan, surat suara dinyatakan tidak sah apabila pemilih mencoblos di luar kolom gambar pasangan calon. Pencoblosan di bagian yang sulit ditafsirkan maksudnya juga akan dinyatakan tidak sah.

Sumarno menambahkan, mencoblos menggunakan alat selain yang disediakan penyelenggara juga menjadikan surat suara tidak sah. Memberi tanda gambar atau huruf di surat suara juga menjadi pelanggaran.

JAKARTA-Pemilih dalam pemilukada DKI Jakarta diimbau untuk teliti dalam menyoblos surat suara. Jika pencoblosan tak sesuai aturan maka surat suara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News