Surat Suara Ditandai, Bakal Dicurigai
Kamis, 21 Juni 2012 – 18:49 WIB

Surat Suara Ditandai, Bakal Dicurigai
JAKARTA-Pemilih dalam pemilukada DKI Jakarta diimbau untuk teliti dalam menyoblos surat suara. Jika pencoblosan tak sesuai aturan maka surat suara akan dinyatakan tidak sah. Sumarno menambahkan, mencoblos menggunakan alat selain yang disediakan penyelenggara juga menjadikan surat suara tidak sah. Memberi tanda gambar atau huruf di surat suara juga menjadi pelanggaran.
Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI, Sumarno menjelaskan bahwa pencoblosan surat suara sah apabila dilakukan pada gambar pasangan calon. Nama dan nomor pasangan calon juga sah untuk di coblos. Pencoblosan dapat dilakukan berkali-kali selama masih di kolom gambar pasangan calon yang sama.
Sedangkan, surat suara dinyatakan tidak sah apabila pemilih mencoblos di luar kolom gambar pasangan calon. Pencoblosan di bagian yang sulit ditafsirkan maksudnya juga akan dinyatakan tidak sah.
Baca Juga:
JAKARTA-Pemilih dalam pemilukada DKI Jakarta diimbau untuk teliti dalam menyoblos surat suara. Jika pencoblosan tak sesuai aturan maka surat suara
BERITA TERKAIT
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk, Cucun PKB: Silakan Asal Sesuai UU
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Jokowi Pengin Bikin Partai Super Tbk, Anak Buah Bahlil Ingatkan soal UU
- Wakil Ketua MPR Usulkan Pertamina Bentuk Tim Investigasi Independen, Ini Tugasnya
- Johan Rosihan DPR: Praktik Pengoplosan Beras Mencederai Semangat Swasembada Pangan