Surat Suara Ditandai, Bakal Dicurigai
Kamis, 21 Juni 2012 – 18:49 WIB

Surat Suara Ditandai, Bakal Dicurigai
JAKARTA-Pemilih dalam pemilukada DKI Jakarta diimbau untuk teliti dalam menyoblos surat suara. Jika pencoblosan tak sesuai aturan maka surat suara akan dinyatakan tidak sah. Sumarno menambahkan, mencoblos menggunakan alat selain yang disediakan penyelenggara juga menjadikan surat suara tidak sah. Memberi tanda gambar atau huruf di surat suara juga menjadi pelanggaran.
Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI, Sumarno menjelaskan bahwa pencoblosan surat suara sah apabila dilakukan pada gambar pasangan calon. Nama dan nomor pasangan calon juga sah untuk di coblos. Pencoblosan dapat dilakukan berkali-kali selama masih di kolom gambar pasangan calon yang sama.
Sedangkan, surat suara dinyatakan tidak sah apabila pemilih mencoblos di luar kolom gambar pasangan calon. Pencoblosan di bagian yang sulit ditafsirkan maksudnya juga akan dinyatakan tidak sah.
Baca Juga:
JAKARTA-Pemilih dalam pemilukada DKI Jakarta diimbau untuk teliti dalam menyoblos surat suara. Jika pencoblosan tak sesuai aturan maka surat suara
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran
- Sejumlah PAC PDIP Datangi Megawati Setelah PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini