Surat Suara Ditandai, Bakal Dicurigai
Kamis, 21 Juni 2012 – 18:49 WIB
JAKARTA-Pemilih dalam pemilukada DKI Jakarta diimbau untuk teliti dalam menyoblos surat suara. Jika pencoblosan tak sesuai aturan maka surat suara akan dinyatakan tidak sah. Sumarno menambahkan, mencoblos menggunakan alat selain yang disediakan penyelenggara juga menjadikan surat suara tidak sah. Memberi tanda gambar atau huruf di surat suara juga menjadi pelanggaran.
Ketua Pokja Sosialisasi KPU DKI, Sumarno menjelaskan bahwa pencoblosan surat suara sah apabila dilakukan pada gambar pasangan calon. Nama dan nomor pasangan calon juga sah untuk di coblos. Pencoblosan dapat dilakukan berkali-kali selama masih di kolom gambar pasangan calon yang sama.
Sedangkan, surat suara dinyatakan tidak sah apabila pemilih mencoblos di luar kolom gambar pasangan calon. Pencoblosan di bagian yang sulit ditafsirkan maksudnya juga akan dinyatakan tidak sah.
Baca Juga:
JAKARTA-Pemilih dalam pemilukada DKI Jakarta diimbau untuk teliti dalam menyoblos surat suara. Jika pencoblosan tak sesuai aturan maka surat suara
BERITA TERKAIT
- Polda Riau dan TNI Sebar 1.615 Personel Demi Kelancaran Pilkada 2024
- Golkar Sentil Supian Suri soal Kartu Depok Sejahtera
- Tim Hukum RIDO Kecam Persekusi yang Dialami Sukarelawannya yang Pasang Stiker
- Bawaslu Sleman Tangani Praktik Politik Uang Oleh Tim Paslon Nomor Urut 01
- Survei LSI: Tri-Haris Unggul dengan Basis Pemilih Militan Kuat di Kota Bekasi
- Aktivis Anti Korupsi Dukung Penuh Cabup-Cawabup Mimika JOEL