Surat Suara Hilang, KPU Tetap Lakukan Penghitungan
jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, pihaknya tetap melakukan penghitungan ulang atas hasil pemungutan suara untuk pilkada Halmahera Selatan. Walaupun diketahui dari total 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Bacan, surat suara dari 20 TPS telah hilang.
Menurut Ida, langkah tersebut diambil karena demikian perintah dari MK. Bahkan kemudian ada surat suara yang hilang, hal tersebut akan turut dilaporkan.
"Jadi tetap sesuai dengan perintah MK, dilaksanakan (penghitungan ulang surat suara,red). Tapi kan KPU tidak boleh berbohong, kami laporkan sesuai faktanya saja. Ya nanti terserah MK," ujar Ida, Kamis (28/1).
Selain tetap melakukan penghitungan ulang, KPU kata Ida juga akan menelusuri di mana hilangnya surat suara tersebut. Apakah terjadi di level kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), kecamatan atau di kabupaten.
"Jadi mesti diklarifikasi dimana hilangnya. Tapi saat ini kami fokus dulu pada hasil hitung ulang," ujar Ida.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya memerintahkan KPU melaksanakan penghitungan ulang surat suara dari Kecamatan Bacan, untuk hasil pilkada Halmahera Selatan. Perintah dikeluarkan setelah sebelumnya pasangan calon Bupati Bahrain Kasuba-Iswan Hasjim menggugat, karena merasa suaranya dicurangi oleh penyelenggara dan dialihkan ke pasangan peraih suara tertinggi.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan, pihaknya tetap melakukan penghitungan ulang atas hasil pemungutan suara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta
- Perihal Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024, Pakar Hukum Merespons, Tegas!