Surat Suara Kurang, Pilpres Bisa Rusuh

Surat Suara Kurang, Pilpres Bisa Rusuh
Surat Suara Kurang, Pilpres Bisa Rusuh
KPU sendiri sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi petunjuk teknis pemakaian KTP dan paspor untuk memilih di pilpres 2009 ini. Surat edaran KPU Nomor 1232/KPU/VII/2009 itu mengatur hal-hal tenis. Pertama, warga negara yang belum terdaftar di DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP yang masih berlaku. Kedua, warga negara yang menggunakan KTP harus dilengkapi dengan kartu keluarga.

Ketiga, penggunaan hak pilih dengan menggunakan KTP yang masih berlaku hanya bisa di TPS yang berada di RT/RW atau sejenisnya yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP. Keempat, bagi warga negara yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS(panitia di TPS) setempat, paling lambat satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara atau pukul 12.00.

Kelima, Ketua KPPS harus meneliti masa berlaku KTP, mencocokkan pemilih dengan foto di KTP, mencatat nama, tempat, tanggal lahir, serta nomor KTP secara terpisah (di sebuah formulir khusus yang dilampirkan KPU), memastikan nama pemilih tidak tercantum dalam salinan DPT di TPS bersangkutan, serta meneliti dan mencocokkan data KTP dengan Kartu Keluarga.

Kemudian terdapat aturan tambahan, yakni, pertama, pemilih yang berbekal KTP baru bisa memilih setelah pemilih yang terdaftar di DPT selesai memberikan suara. Kedua, jika sampai pukul 12.00-13.00 tidak tersedia surat suara tambahan untuk pemilih yang menggunakan KTP, maka KPPS dapat mengarahkan pemilih tersebut ke TPS terdekat yang masih tersedia surat suara dalam lingkungan RT/RW. Ketiga, jika TPS lain dalam lingkungan RT/RW ini juga tidak tersedia, maka KPPS bisa meminta kelebihan surat suara di TPS lain yang masih dalam satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau desa atau kelurahan. Pemberian surat suara ini melalui berita acara yang ditandatangani KPPS yang memberi, KPPS yang menerima dan PPS.

JAKARTA -- Kurangnya waktu untuk melakukan sosialisasi mengenai penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada pilpres Rabu (8/7), bisa berdampak buruk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News