Surat Suara Pileg 2019 Lebih Besar Dari Koran

Surat Suara Pileg 2019 Lebih Besar Dari Koran
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Menanggapi hal tersebut, Pramono mengakui adanya problem tersebut di masa lalu. ’’Di 2014 itu ada kasus surat suara tertukar di 744 TPS,’’ ujarnya. Karena itu, saat rakornas akhir pekan lalu, pihaknya sudah mewanti-wanti pemegang divisi logistik KPU seluruh Indonesia.

Mereka tidak boleh lagi menggunakan tenaga outsourcing untuk sortir, pelipatan, dan pengepakan surat suara. Khususnya untuk surat suara DPR, DPRD Provinis, dan DPRD Kabupaten/Kota. ’’Sebaiknya (memberdayakan) staf PNS dan honorer di KPU sendiri maupun PPK dan PPS,’’ lanjutnya.

Sementara, untuk surat suara pilpres dan pemilihan anggota DPD, bila tenaga internal KPU benar-benar tidak mencukupi, baru boleh menggunakan jasa outsourcing. Sebab, kedua jenis surat suara itu lebih minim risikonya. ’’Kecil kemungkinannya untuk tertukar karena surat suaranya itu-itu saja,’’ ucap Pramono. Dengan cara itu, diharapkan tidak ada lagi kasus surat suara tertukar.

Pramono menambahkan, pihaknya juga sudah merancang metode pelipatan surat suara untuk mencegah kasus coblos tembus. ’’Jadi emmang ada teknik khusus untuk melipatnya,’’ tambah alumnus University of Hawaii at Manoa, Amerika Serikat, itu. Sehingga, mau tidak mau pemilih harus membuka seluruhnya untuk bisa mencoblos. (byu)


Surat suara untuk pileg 2019 berukuran paling besar, modelnya vertikal, dengan ukuran 51x82 cm, lebih besar dari Koran Jawa Pos.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News