Surat Suara Pilpres Lebih Praktis
Jumat, 05 Juni 2009 – 10:02 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis (4/6) merilis ukuran surat suara untuk pilpres. Surat suara tersebut tak bakal sebesar kertas koran seperti saat pemilu legislatif lalu. Desainnya lebih kompak dan praktis.
Anggota KPU Andi Nurpati Baharuddin mengatakan, surat suara tersebut berukuran 23 x 27,5 sentimeter. Apabila dilipat, ukurannya menjadi 9 x 11,5 sentimeter. Ukuran kertas suara ini sepertujuh dari luas surat suara pileg yang berukuran 54 x 84 sentimeter itu.
Baca Juga:
"Ukurannya sudah tetap. Tidak bisa diubah lagi," ujarnya ketika ditemui di Kantor KPU di Jakarta, Kamis (4/6).
Desain surat suara itu, lanjut Andi, divalidasi paling lambat 6 Juni. KPK akan mengundang semua tim sukses pasangan calon untuk menetapkan desain surat suara tersebut. Mulai foto, warna, hingga nomor urut pasangan calon.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis (4/6) merilis ukuran surat suara untuk pilpres. Surat suara tersebut tak bakal sebesar kertas koran seperti
BERITA TERKAIT
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD
- Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
- Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika