Surat Suara Rusak untuk Pilkada di Sigi Telah Diganti

Surat Suara Rusak untuk Pilkada di Sigi Telah Diganti
Ilustrasi pelipatan surat suara oleh KPU Kabupaten Sigi untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di daerah itu. (ANTARA/Moh Salam).

jpnn.com - SIGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus bekerja menyelesaikan agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan lancar.

Terbaru, KPU Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah memastikan semua surat suara rusak sudah diganti oleh pihak penyedia.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman hasil dari pengecekan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Sigi sebanyak 984 surat suara mengalami kerusakan.

"Untuk surat suara gubernur dari hasi pengecekan terdapat 572 lembar kategorisasi rusak, 412 surat suara bupati rusak serta PSU ditemukan enam lembar tidak layak pakai," ujar Soleman.

Dia mengemukakan rusaknya surat suara itu diakibatkan terdapat bercak tinta dan robek pada logistik tersebut.

"Kategorisasi surat suara rusak karena ada yang terkena bercak tinta, robek dan terdapat surat suara tidak utuh sehingga paling dominan karena ditemukan bercak tinta dalam surat suara," ucapnya.

Dia menuturkan saat ini pihaknya sedang melakukan proses pengecekan kembali atas surat suara pengganti.

"Hari ini surat suara pengganti itu sudah tiba di gudang penyimpanan logistik KPU Kabupaten Sigi," ucapnya.

Soleman mengatakan nantinya dalam proses pengepakan surat suara dan logistik lainnya ke dalam kotak suara melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.

"Kami tentunya melibatkan PPK guna melakukan proses simulasi pengepakan surat suara, untuk yang bertanggung jawab pada proses pengepakan itu sendiri adalah penyelenggara ad hoc tingkat kecamatan," katanya.

Berdasarkan jadwal bahwa proses simulasi pengepakan itu mulai tanggal 19 November 2024 dilanjutkan pengepakan seluruh dokumen dalam kotak suara secara bertahap.

"Pengepakan selama empat hari yakni 20 hingga 23 November dengan mendahulukan wilayah terjauh dan terluar," ucapnya.

Adapun jumlah surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng sebanyak 198.588 lembar dan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sigi sebanyak 200.588 lembar.

Diketahui jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebanyak 193.502 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 471.

Total daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Sigi sebanyak 193.502 pemilih, dengan perincian 98.078 pemilih laki-laki dan 95.424 pemilih perempuan. (Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Seluruh surat suara yang rusak untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Sigi, Sulawesi Tengah telah diganti.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News