Surat Suara Sudah Tercoblos? KPU Bilang Begini

Surat Suara Sudah Tercoblos? KPU Bilang Begini
Komisioner KPU Pramono Ubait Tanthowi (kanan) saat memeriksa kardus untuk kotak suara Pemilu 2019. Foto: Derry Ridwansyah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait video yang beredar menyebut ada surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) sudah tercoblos sebelum digunakan oleh pemilih. Surat suara tercoblos untuk salah satu pasangan calon presiden.

Menurut Komisioner KPU Viryan Azis, surat suara dicetak, disortir dan dipacking untuk kebutuhan TPS adalah surat suara yang sesuai standar, belum tercoblos dan belum ada tanda tangan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Selain itu, surat suara juga ditempatkan di dalam kotak suara dengan posisi digembok dan disegel dari KPU Kabupaten/Kota ke panitia pemungutan suara (PPS) dan diterima KPPS H-1.

Kotak suara baru dibuka setelah rapat pemungutan suara dilaksanakan di TPS setelah pukul 07.00 waktu setempat.

BACA JUGA: Terjadi di Dalam Negeri, Surat Suara Tercoblos sebelum TPS Dibuka

"Ketika dibuka KPPS menghitung jumlah surat suara dan mempersiapkan pelayanan pemilih. Surat suara baru di tanda tangani ketua KPPS dan diberikan kepada pemilih," ujar Viryan dalam pesan tertulisnya, Rabu (17/4).

Tahap selanjutnya, pemilih membawa surat suara ke bilik untuk dicoblos. Apabila ketika membuka surat suara ternyata kondisinya rusak atau pemilih keliru mencoblos, pemilih dapat meminta mengganti sekali dan surat suara tersebut dinyatakan rusak.

Hal tersebut diatur pada Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Jika terjadi kasus ada surat suara sudah tercoblos sebelum digunakan, maka pengawas pemilu dan KPU mendalaminya untuk mendapat kepastian kasus yang diduga terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News