Surat Suara Sudah Tercoblos? KPU Bilang Begini
Rabu, 17 April 2019 – 14:21 WIB

Komisioner KPU Pramono Ubait Tanthowi (kanan) saat memeriksa kardus untuk kotak suara Pemilu 2019. Foto: Derry Ridwansyah/JawaPos.Com
"Dengan demikian, potensi manipulasi/kecurangan dengan modus surat suara telah dicoblos sebagai sarana administratif pemilih menyalurkan kedaulatannya tetap terjaga," ucapnya.
Viryan juga mengatakan, jika terjadi kasus ada surat suara sudah tercoblos sebelum digunakan, maka pengawas pemilu dan KPU mendalaminya untuk mendapat kepastian kasus yang diduga terjadi.(gir/jpnn)
Jika terjadi kasus ada surat suara sudah tercoblos sebelum digunakan, maka pengawas pemilu dan KPU mendalaminya untuk mendapat kepastian kasus yang diduga terjadi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini