Surat Suara Sudah Tercoblos, Proses Pemungutan Dihentikan Sementara

Surat Suara Sudah Tercoblos, Proses Pemungutan Dihentikan Sementara
Tangkapan layar - Kertas suara sudah dalam kondisi tercoblos di TPS 54, Desa Bojongkulur, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

"Kemudian dilakukan pengecekan seluruh surat suara, ditemukan lah sisanya empat (kertas suara) lagi, yang sama sehingga ada delapan surat suara yang diduga ada bekas coblosan," ucapnya.

Kemudian, kata Irvan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (kpps) setempat beserta para saksi sepakat untuk mencatat delapan kertas suara tersebut sebagai surat suara rusak.

"Jadi seluruhnya itu kan 178 pemilih. Artinya secara umum tidak mengganggu dan itu sudah dinyatakan menjadi surat suara yang rusak, tidak dihitung," kata Irvan.

Selain menyatakan sebagai kertas suara rusak, Bawaslu Kabupaten Bogor mendalami dugaan unsur kesengajaan atas insiden kertas suara tercoblos.

"Kalau dilakukan di sini, ada yang melakukannya (sengaja mencoblos) bisa saja masuk ke ranah pidana pemilu, tetapi kan ini tidak tahu, saat diterima sudah dalam kondisi seperti itu oleh KPPS," ucap Irvan. (Antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Surat suara untuk Pemilihan Presiden 2024 sudah tercoblos, proses pemungutan terpaksa dihentikan sementara.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News