Surat Suara Tiga Kali Ditandai Tetap Sah
Tata Cara Memberikan Suara Dipermudah
Minggu, 01 Februari 2009 – 07:18 WIB
JAKARTA - Aturan menandai surat suara bakal lebih fleksibel. Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Endang Sulastri saat memantau simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu di Tigaraksa, Tangerang, kemarin (31/1) menegaskan, jika pemerintah mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) soal menandai, aturan menandai akan dibuat lebih memudahkan pemilih. Selain itu, KPU tengah berupaya memberikan kesempatan kepada pemilih menandai selain contreng dan coblos. Dalam hal ini, kata Endang, tanda melingkari, silang, ataupun tanda lain mungkin juga dianggap sah.
Menurut dia, perppu itu akan membuat proses penandaan menjadi lebih mudah. Pemilih tidak terjebak pada batasan bahwa menandai surat suara harus satu kali. ''Perppu akan menyatakan bahwa surat suara pemilih sah meski ditandai lebih dari sekali,'' kata Endang kepada wartawan.
Sebagai tindak lanjut dari perppu itu, KPU sudah menyiapkan peraturan yang akan mengatur teknis cara menandai tersebut. Endang mengatakan, salah satu draf yang disepakati ialah surat suara yang ditandai sampai tiga kali pun tetap sah. Syaratnya, tiga tanda itu berada di dalam kolom partai, kolom nomor, dan kolom nama caleg sesuai nomor tersebut. ''Dengan begitu, pemilih lebih leluasa menandai sesuai aspirasinya,'' tambah Endang.
Baca Juga:
JAKARTA - Aturan menandai surat suara bakal lebih fleksibel. Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Endang Sulastri saat memantau simulasi pemungutan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret