Surat Suara Tiga Kali Ditandai Tetap Sah
Tata Cara Memberikan Suara Dipermudah
Minggu, 01 Februari 2009 – 07:18 WIB
Menurut Endang, fleksibilitas itu diperlukan demi memperkecil potensi surat suara yang tidak sah. ''Batasan teknis akan diminimalisasi, yang penting partisipasi pemilih,'' ujarnya.
Baca Juga:
Meski nanti perppu dan peraturan KPU bakal mengatur perubahan-perubahan tersebut, sosialisasi yang dilakukan KPU tetap menandai satu kali. Endang mengatakan, perppu menandai tersebut akan efektif saat dilaksanakannya rekapitulasi surat suara.
''Dasar hukum perubahannya tetap ada, namun sosialisasi yang sudah ada tetap berjalan tanpa perubahan,'' tegasnya.
Perppu menandai muncul karena kekhawatiran pemerintah terkait batasannya yang dinilai terlalu teknis. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Desember 2008 menyampaikan kekhawatiran tersebut. Menurut dia, dengan batasan menandai satu kali, potensi surat suara tidak sah akan semakin besar.
JAKARTA - Aturan menandai surat suara bakal lebih fleksibel. Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Endang Sulastri saat memantau simulasi pemungutan
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret