Surat Suara Tiga Kali Ditandai Tetap Sah
Tata Cara Memberikan Suara Dipermudah
Minggu, 01 Februari 2009 – 07:18 WIB
Pada perkembangan terakhir, perppu menandai tampaknya bakal segera disahkan. Sekretariat negara menyatakan perppu menandai sudah dalam tahap finalisasi yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri. (bay/mk)
JAKARTA - Aturan menandai surat suara bakal lebih fleksibel. Anggota KPU (Komisi Pemilihan Umum) Endang Sulastri saat memantau simulasi pemungutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret