Surat Suara untuk DPTb Masih Tunggu Perppu
Rabu, 27 Februari 2019 – 00:34 WIB

KPU mencetak sebanyak 939.879.651 surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2019. Foto: Sabik/JawaPos.com
BACA JUGA: Inilah Perintah Presiden Jokowi kepada Menteri Agraria
Saat ini KPU masih kelimpungan mengatasi kurangnya surat suara. Setelah melihat data, banyak pemilih yang tidak mencoblos di domisili masing-masing. Masalah terjadi karena dalam pasal 344 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu KPU hanya bisa mencetak surat tambahan 2 persen dari jumlah DPT.
Surat suara itu akan digunakan sebagai cadangan jika surat suara utamanya mengalami kerusakan. Surat suara tersebut juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain. Misalnya, menanggung DPTb yang ada di suatu wilayah. (bin/c10/agm)
Permasalahan kurangnya surat suara pada daftar pemilih tambahan alias DPTb masih menunggu Perppu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Rekomendasikan KPU Hitung Ulang Surat Suara Distrik Jila
- KPU DKI Beberkan Kronologi Tercoblosnya Surat Suara untuk Paslon 3 di Pinang Ranti
- KPU DKI Jakarta Telusuri Surat Suara yang Tercoblos Paslon Nomor 3
- Surat Suara Itu Akhirnya Dibakar, Ada 1.165 Lembar
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan
- OKU Kekurangan 2.250 Surat Suara untuk Pilkada 2024