Surat Suara untuk DPTb Masih Tunggu Perppu
Rabu, 27 Februari 2019 – 00:34 WIB
BACA JUGA: Inilah Perintah Presiden Jokowi kepada Menteri Agraria
Saat ini KPU masih kelimpungan mengatasi kurangnya surat suara. Setelah melihat data, banyak pemilih yang tidak mencoblos di domisili masing-masing. Masalah terjadi karena dalam pasal 344 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu KPU hanya bisa mencetak surat tambahan 2 persen dari jumlah DPT.
Surat suara itu akan digunakan sebagai cadangan jika surat suara utamanya mengalami kerusakan. Surat suara tersebut juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain. Misalnya, menanggung DPTb yang ada di suatu wilayah. (bin/c10/agm)
Permasalahan kurangnya surat suara pada daftar pemilih tambahan alias DPTb masih menunggu Perppu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Aman, KPU Garut Sudah Terima Surat Suara Tambahan
- OKU Kekurangan 2.250 Surat Suara untuk Pilkada 2024
- Surat Suara Sudah Diterima, KPU Kota Serang Segera Sortir
- Dikawal Ketat, 9 Juta Surat Suara Pilkada Banten Dikirim ke 6 Wilayah
- Pemilih Tambahan di Pilkada Kota Batam Mendekati Seribu Jiwa
- Kapolresta Pekanbaru Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024