Surat Terbaru BKN Ini Bikin Honorer K2 & Non-K2 Sport Jantung, Kawal di Pemda!
![Surat Terbaru BKN Ini Bikin Honorer K2 & Non-K2 Sport Jantung, Kawal di Pemda!](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/06/25/kepala-badan-kepegawaian-negara-bkn-bima-haria-wibisana-di-82.png)
3. Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi.
4. Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer.
"Bagi instansi pusat dan daerah yang belum mengunggah SPTJM, silakan diunggah karena sistem pendataan non-ASN sudah dibuka sejak 15 Maret. Ingat ditunggu paling lambat 31 Maret, lewat itu dianggap tidak punya tenaga honorer," tegas Bima Haria.
Surat BKN Bikin Honorer Terkejut
Sementara itu, banyak honorer yang terkejut karena ternyata tidak semua instansi telah melampirkan SPTJM.
Selama ini 120 instansi yang masuk daftar itu nyata-nyata masih menggunakan tenaga honorer.
"Suratnya bikin sport jantung saja. Kasihan teman-teman yang belum disahkan datanya," kata Ketua Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Andi Melyani Kahar alias Sean.
Sean mengimbau para honorer K2 yang bekerja di 120 instansi tersebut untuk melakukan pendekatan dengan pemda masing-masing.
Langkah ini penting untuk keamanan data masing-masing tenaga non-ASN, apalagi honorer K2 untuk kedua kali ini masuk database BKN lagi.
Surat terbaru BKN terkait pendataan pegawai non-ASN membuat para honorer K2 & Non-K2 sport jantung, kawal di pemda jangan lewat
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- Pengangkatan Honorer jadi PPPK Bertahap Hingga 5 Tahun ke Depan?
- 3 Kategori Honorer Terkena PHK, Ternyata Bukan Hanya soal Masa Kerja, Oh
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK