Surat Terbaru Dirjen Nunuk soal Pemberkasan NI PPPK Guru 2022, Ternyata Ada Masalah

Surat Terbaru Dirjen Nunuk soal Pemberkasan NI PPPK Guru 2022, Ternyata Ada Masalah
Surat Terbaru Dirjen Nunuk soal Pemberkasan NI PPPK Guru 2022, Ternyata Ada Masalah. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

Oleh karena itu bagi mereka yang mendapatkan penempatan tahun 2022, pemberkasan linieritas berpedoman pada latar belakang kualifikasi akademik dan atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021.

2. Peraturan Mendikbudristek yang mengatur linieritas program studi pendidikan guru PAUD dapat mengajar pada jenjang Sekolah Dasar (SD) serta rumpun pendidikan guru SD dapat mengajar pada jenjang PAUD, saat ini dalam proses harmonisasi. 

"Untuk itu, kami harap pelamar lulus seleksi PPPK 2022 yang memiliki kualifikasi pendidikan dan melamar jabatan tersebut agar dapat mengikuti proses pemberkasan sampai dengan pengangkatan tanpa kendala," ucapnya.

3. Menegaskan surat kami sebelumnya kepada instansi daerah terkait telokasi unit penempatan, kami sampaikan agar pengusulan NI PPPK tetap sesuai dengan formasi penetapan KemenPAN-RB (tidak ada perubahan penempatan). 

Perubahan lokasi unit penempatan selanjutnya dapat dilakukan setelah diangkat menjadi ASN dengan persetujuan dari KemenPANRB.

Surat Dirjen Nunuk ini ditembuskan kepada MenPAN-RB Azwar Anas, kepala Kantor Regional BKN seluruh Indonesia, kepala BKD/BKPSDM provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia. (esy/jpnn)

Surat terbaru Dirjen Nunuk soal pemberkasan NI PPPK Guru 2022, ternyata ada masalah. Simak penjelasannya


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News