Surat Terbaru Kemenag soal Pretes PPG Guru PAI, Perhatikan 6 Ketentuannya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengeluarkan surat terbarunya terkait jadwal pretes pendidikan profesi guru (PPG).
Surat bernomor B-981/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/04/2022 yang ditandatangani Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag Amrullah itu ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.
Menurut Amrullah, dari hasil koordinasi Direktorat Pendidikan Agama Islam dengan Panitia Nasional PPG Kemendikbudristek, ada beberapa perubahan mengenai jadwal pretest PPG.
"Seharusnya pretesnya dimulai 22 April, tetapi ada beberapa perubahan sehingga jadwalnya diundur," kata Amrullah kepada JPNN.com, Jumat (22/4).
Adapun 6 ketentuan dalam surat terbaru Kemenag adalah:
1. Pelaksanaan pretest yang semula dijadwalkan pada 22-27 April 2022 ditunda menjadi tanggal 12-16 Mei 2022;
2. Berdasarkan verifikasi data pada SIAGA dihasilkan 95.742 guru PAI sudah melakukan aktivasi jadwal mengajar dan 47.591 guru PAI belum melakukan aktivasi jadwal mengajar;
3. Guru PAI yang telah melakukan aktivasi jadwal mengajar bisa mengikuti pretest. Guru PAI yang belum melakukan aktivasi jadwal mengajar diberikan kesempatan untuk melakukan aktivasi sampai dengan tanggal 25 April 2022.
Kemenag mengeluarkan surat terbarunya soal prestes PPG guru PAI, ada 6 ketentuan yang diatur.
- Kemenag Kembali Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Tertinggi
- Kementerian Agama Meraih Predikat Sangat Baik IPPN 2024
- Honorer Tua Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024, Semoga Lulus Semua
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Menko Pratikno Ingatkan Kasus Remaja di Solo yang Belajar Merakit Bom dari Internet
- Dompet Dhuafa Pastikan Pengelolaan Dana Transparan dan Diawasi Kemenag