Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira

Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
Surat terbaru Kemendagri soal gaji bikin seluruh guru PNS dan PPPK daerah gembira. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Surat terbaru Kemendagri soal gaji bikin guru PNS dan PPPK di daerah-daerah bergembira. 

Surat Nomor: 900.1.14.2/864/Keuda tertanggal 26 Februari 2025 ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) A. Fatoni mengatakan surat ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3191/MDM.A/ PR.07.05/2025 tanggal 24 Februari 2025.

"Pak Mendikdasmen Abdul Mu'ti melayangkan surat kepada Pak Mendagri mengenai permohonan dukungan terkait rencana perubahan kebijakan penyaluran tunjangan guru PNS maupun PPPK daerah pada DAK nonfisik bidang pendidikan," terang A. Fatoni dalam surat yang ditandanganinya pada 26 Februari 2025 mengatasnamakan Mendagri Tito Karnavian.

Selain itu, lanjutnya, ada Surat Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 0432/B.B1/GT.01.22/2025 tanggal 26 Februari 2025 mengenai permohonan dukungan data rekening gaji guru ASN daerah.

Atas dua surat tersebut, Kemendagri mengeluarkan surat yang pada intinya sebagai berikut:

1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah melaksanakan rapat koordinasi tanggal 16 Januari 2025 di Kantor Staf Presiden (KSP) terkait pembahasan penyesuaian penyaluran tunjangan guru ASN (PNS dan PPPK) daerah melalui DAK nonfisik. 

Pada pertemuan tersebut, semua pihak diharapkan dapat melakukan upaya percepatan penyaluran tunjangan guru ASN (guru PNS dan PPPK) daerah pada DAK nonfisik melalui mekanisme transfer langsung ke rekening guru sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI.

Surat terbaru Kemendagri soal gaji bikin seluruh guru PNS dan PPPK daerah gembira. Simak selengkapnya di sini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News