Simak, Surat Terbaru Menkeu, Salah Satu Soal Gaji ke-13
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan surat terbarunya yang ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian, dan kesekretariatan lembaga negara.
Surat bernomor: S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 itu isinya tentang penghematan belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran (TA) 2021.
Berkaitan surat Menkeu itu dapat membuat PNS, TNI dan Polri terkejut karena adanya kebijakan penghematan anggaran khususnya tunjangan kinerja.
Dalam surat tersebut, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, sehubungan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN (PNS dan PPPK), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021, maka ada tujuh poin penting disampaikan, yaitu:
1. Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi nasional, penanganan pandemi Covid-19, dukungan anggaran perlindungan sosial kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah strategis berupa penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021.
2. Untuk memenuhi kebutuhan belanja program PEN tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.
3. Berkenan dengan hal tersebut K/L diminta untuk melakukan penghematan belanja K/L TA 2021 dan alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat.
4. Sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR dan gaji ke-13.
Menkeu mengeluarkan surat terbarunya mengenai penghematan anggaran tunjangan kinerja THR dan Gaji ke-13
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Penyesuaian Tarif PPN 12% Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer