Surat Tugas CPNS Harus Tunggu Terbitnya SK
Selasa, 03 Juli 2012 – 17:57 WIB
JAKARTA--Penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi CPNS harus berdasarkan aturan yang berlaku. Yaitu mengikuti standar Norma, Standar, dan Prosedur (NSP). Ini berarti penerbitan SPMT oleh kepala kantor/satuan organisasi tidak boleh mendahului tanggal penetapan SK pengangkatan sebagai CPNS. "Gaji pun dibayarkan setelah SPMT untuk seorang CPNS diterbitkan," ujarnya.
"Jadi penetapan SK CPNS tidak asalan, harus ikuti aturan di bidang kepegawaian yang ditetapkan kepala BKN," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat dalam keterangan persnya, Selasa (3/7).
Baca Juga:
Dijelaskannya, sesuai lampiran I Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, penetapan SPMT terhadap seorang pegawai tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan surat keputusan pengangkatannya menjadi CPNS.
Baca Juga:
JAKARTA--Penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi
BERITA TERKAIT
- JAMAN: Masih Ada Celah di Undang-Undang untuk Tidak Naikkan PPN 12 Persen
- Yenny Wahid tak Setuju Wacana MLB NU
- PKB Sentil PDIP soal PPN 12 Persen
- Para Wisatawan di Bangka Barat Diminta Waspada Ombak Besar
- Upaya RS Atma Jaya Lestarikan Budaya Jamu untuk Perkembangan Medis
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua