Surat untuk Mahkamah Konstitusi

Surat untuk Mahkamah Konstitusi
Surat untuk Mahkamah Konstitusi
Sederet fakta-fakta inilah, yang antara lain diajukan dalam Sidang Mahkamah Konstitusi yang hari-hari ini berlangsung di Jakarta. Pasangan Afifi Lubis-Halomoan Hutagalung menggugat hasil Pilkada yang dinilai curang tersebut.

 

Konon sudah puluhan orang warga yang ditangkap gara-gara amuk massa itu. Saya tanya Ketua DPD Partai Golkar Kota Sibolga, Syahlul Umur Situmeang, karena Golkar (bersama Partai Demokrat) lah yang mencalonkan Afifi, mantan Wakil Walikota Sibolga itu. “Saya dan pak Afifi tidak ada memerintahkan, tapi murni gerakan massa,” katanya.

Ketika amuk massa itu sempat mengambil sebuah kotak suara dari kantor Camat, ternyata di dalamnya ada surat suara kosong yang belum dipakai. Malah ada yang dicoreng dengan tanda silang tapi justru dicoblos. Belum lagi ratusan orang pemilih yang datang dari luar kota yang tak berhak memilih.

Dari fakta yang ditemukan di lapangan, terdapat 8538 Surat Pemberitahuan Panggilan untuk memberikan suara di TPS (Formulir Model C-6) yang tak diserahkan kepada pemilih, sehingga kehilangan hak suaranya.

 

MAHKAMAH Konstitusi kini tekun menyidangkan berbagai sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari daerah. Berkas, bukti dan keterangan saksi akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News