Surat untuk Mahkamah Konstitusi
Jumat, 11 Juni 2010 – 00:12 WIB
Banyak pula warga Sibolga yang melarikan diri dari kota itu karena takut ditangkap walau tidak terlibat kerusuhan itu. “Saya kira ada dua ratusan orang tak berani pulang ke Sibolga,” kata Laksamana Muda (Purn) Bahder Ombun Hutagalung, seorang putra daerah, kepada saya.
Maklum, ada penangkapan tanpa surat perintah. Di dalam tahanan sewaktu diperiksa polisi terjadi pula pemukulan yang dibuktikan dengan video yang beredar di masyarakat. “Saya punya videonya,” kata Julheri Sinaga, pengacara mereka yang merusak kantor camat tersebut.
Masyarakat yang merusak kantor Camat itu adalah akibat dari sebuah sebab, yakni ketidak adilan berbagai masalah sebelum dan pada saat Pilkada 12 Mei 2010 dilakukan di Sibolga.
Kasus itu mestilah dilihat dari hubungan kausal itu. Jika kasus pengrusakan diproses secara hukum, maka penyebabnya juga harus ditindak, baik secara hukum dan politik. Itulah asas equality before the law.