Surat Wali Kota Malang tentang Nataru Dinilai Diskriminatif
Sabtu, 22 Desember 2018 – 13:20 WIB

Sebuah hiasan pohon Natal dihadirkan di Mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (27/11). Ilustrasi : Ismail Pohan/Indo Pos
Dalam hal aturan mengenai perayaan Natal dan Tahun Baru, Surya menyarankan Sutiaji belajar dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang menerbitkan aturan yang serupa pada 2016.
“Surat edaran yang diterbitkan Risma itu jelas mempertimbangkan asas kebersamaan. Tidak ada satu poin pun yang terindikasi membatasi umat Kristen dalam merayakan Hari Natal. Toleransi di Surabaya benar-benar dikukuhkan, bukan sekadar retorika," tandas dia.(tan/jpnn)
Frasa demonstratif yang mengganggu perasaan umat lain, dalam surat edaran berdampak pada terbatasnya ruang bagi umat Nasrani dalam merayakan hari keagamaannya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Melebihi Target, Bandara Kualanamu Layani 468.967 Penumpang Selama Nataru
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Libur Natal & Tahun Baru, 784 Ribu Wisatawan Mendatangi Kawasan Wisata Puncak
- Jelang Pergantian Tahun, Komut dan Dirut Pertamina Kunjungi Integrated Terminal Jakarta