Surati BKN, Minta Pecat PNS Berijazah Palsu
![Surati BKN, Minta Pecat PNS Berijazah Palsu](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - MAKASSAR--Universitas Negeri Makassar (UNM) melayangkan surat permintaan evaluasi terhadap enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan ijazah palsu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin 13 Januari.
Melalui surat bernomor 57/UN36/PP/2014, UNM meminta kepada BKN untuk segera menganulir enam PNS yang menggunakan ijazah palsu.
Wakil Rektor I UNM, Prof Sofyan Salam mengatakan, ijazah palsu yang tersebar di sejumlah daerah di Sulsel dengan mencatut UNM sudah sangat merugikan pihak kampus. Kerugian dari sisi administrasi maupun materi.
"Kita minta supaya mereka dianulir status PNS-nya. Ini sebagai bentuk pembelajaran," jelas Sofyan di ruang kerjanya, kemarin.
Sofyan mengatakan, surat yang ditandatangani Rektor UNM, Prof Arismunandar juga dilayangkan ke Polda Sulsel dan Polda Jayapura. Tembusan ini sebagai langkah gugatan pidana pihak UNM kepada pemilik ijazah. Polda Jayapura disurati karena salah seorang PNS diketahui sudah bekerja di Jayapura.
Sofyan berharap polisi dapat mengusut jaringan pembuat ijazah palsu yang mencatut nama UNM. Dia menduga, pembuat ijazah ini juga telah merugikan banyak orang dengan mengiming-imigi korbannya sebuah ijazah tanpa harus melalui proses kuliah.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, Polda Sulsel akan menyelidiki laporan UNM. Hanya saja, kemarin, pihaknya belum juga menerima surat laporan itu.
"Kalau laporannya sudah ada, kita akan tindaki dengan menyerahkan penanganan kasusnya ke fungsi yang berwenang," jelas dia.
Polda Sulsel, kata dia, akan tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan UNM. Jika laporan UNM bisa dibuktikan, pengguna ijazah palsu bisa diancam lima tahun penjara sesuai pasal 263 KUHP.
"Kasus seperti itu masuk ke kategori pidana pemalsuan surat. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun," jelas dia. (eka/rif)
MAKASSAR--Universitas Negeri Makassar (UNM) melayangkan surat permintaan evaluasi terhadap enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- DPRD Kota Bogor Dorong Digitalisasi Perizinan untuk Transparansi dan Efisiensi
- Program Mudik Gratis Pemprov Sumsel Tak Terdampak Efisiensi Anggaran
- Pengusaha Angkot Semarang Merugi Jutaan Rupiah Gegara Jalan Berlubang
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- Petugas BNN Jateng Datang, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Semarang Kaget