Surati Eks Legislator Agar Segera Kembalikan Mobil Dinas

Surati Eks Legislator Agar Segera Kembalikan Mobil Dinas
Surati Eks Legislator Agar Segera Kembalikan Mobil Dinas

jpnn.com - PEKANBARU - Dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014, maka hak para wakil rakyat atas kendaraan dinas dan fasilitas lainnya pun habis. Di sisi lain, saat ini DPRD terpilih periode 2014-2019 juga sudah dilantik.

Karenanya, Sekretariat DPRD Pekanbaru pun mememinta eks legislator untuk mengembalikan kebdaraan dinas. Menurut Sekretaris DPRD Kota Ahmad Yani, sejauh ini baru 15 mobil dinas yang dikembalikan.

Yani menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke para eks angota DPRD Pekanbaru agar segera mengembalikan mobil dinas. “Sampai hari ini kami masih berpikiran positif saja, mungkin kendaraan yang lama dipakai di-service dahulu, baru dikembalikan,” ujar Yani kepada Riau Pos.

Namun demikian ditegaskannya, jika sampai waktu yang ditentukan mobil dinas  tidak juga dikembalikan oleh para pengguna yang sudah tidak berhak lagi, maka Sekretariat DPRD akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD. Menurutnya, langkah selanjutnya tergantung kepada keputusan pimpinan DPRD yang baru.

“Bisa saja nanti ditarik paksa. Tapi ini tidak mungkin dilakukan, karena kita masih beritikad baik,” ujarnya.(gus/jpnn)


PEKANBARU - Dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014, maka hak para wakil rakyat atas kendaraan dinas dan fasilitas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News