Surati Eks Legislator Agar Segera Kembalikan Mobil Dinas
jpnn.com - PEKANBARU - Dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014, maka hak para wakil rakyat atas kendaraan dinas dan fasilitas lainnya pun habis. Di sisi lain, saat ini DPRD terpilih periode 2014-2019 juga sudah dilantik.
Karenanya, Sekretariat DPRD Pekanbaru pun mememinta eks legislator untuk mengembalikan kebdaraan dinas. Menurut Sekretaris DPRD Kota Ahmad Yani, sejauh ini baru 15 mobil dinas yang dikembalikan.
Yani menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat ke para eks angota DPRD Pekanbaru agar segera mengembalikan mobil dinas. “Sampai hari ini kami masih berpikiran positif saja, mungkin kendaraan yang lama dipakai di-service dahulu, baru dikembalikan,” ujar Yani kepada Riau Pos.
Namun demikian ditegaskannya, jika sampai waktu yang ditentukan mobil dinas tidak juga dikembalikan oleh para pengguna yang sudah tidak berhak lagi, maka Sekretariat DPRD akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD. Menurutnya, langkah selanjutnya tergantung kepada keputusan pimpinan DPRD yang baru.
“Bisa saja nanti ditarik paksa. Tapi ini tidak mungkin dilakukan, karena kita masih beritikad baik,” ujarnya.(gus/jpnn)
PEKANBARU - Dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014, maka hak para wakil rakyat atas kendaraan dinas dan fasilitas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas