Surati Hakim Tipikor, Antasari Tolak Bersaksi
Selasa, 03 Agustus 2010 – 13:15 WIB
JAKARTA- Mantan Ketua KPK, Antasari secara resmi menolak bersaksi di sidang terdakwa Anggodo Widjojo dalam perkara menyuap/menghalangi penyelidikan dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu/SKRT yang ditangani KPK) yang digelar di Pengadilan Tipikor. Penolakan bersaksi itu secara resmi disampaikan melalui surat dari kuasa hukum Antasari kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Selasa (3/8). Surat tersebut dititipkan kepada Jaksa Penuntut dari KPK, Suwarji. Bahkan, Suwarji juga bertemu langsung dengan Antasari. Dalam pertemuan tersebut, secara lisan Antasari menolak bersaksi dengan alasan yang bersangkutan bukanlah saksi yang pernah diperiksa saat penyelidikan. Penolakan itu dilengkapi pula dengan surat resmi untuk disampaikan kepada majelis hakim.
Suwarji mengatakan, pihaknya sudah berupaya melaksanakan penetapan pengadilan pada 21 Juli lalu tentang pemberian izin menghadirkan saksi Antasari dan perintah kepada Bareskrim memutar rekaman pembicaraan Ade Raharja dengan Ari Muladi.
Baca Juga:
"Kami sudah sampaikan penetapan pengadilan itu kepada Antasari. Berita acara penerimaan ditandatangani petugas di rutan," kata Suwarji.
Baca Juga:
JAKARTA- Mantan Ketua KPK, Antasari secara resmi menolak bersaksi di sidang terdakwa Anggodo Widjojo dalam perkara menyuap/menghalangi penyelidikan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan