Surati Hakim Tipikor, Antasari Tolak Bersaksi
Selasa, 03 Agustus 2010 – 13:15 WIB
Terkait dengan pemutaran rekaman, Suwarji juga telah menyampaikan penetapan pengadilan kepada staf Kabareskrim. Hanya saja, sampai persidangan berlangsung, pihaknya belum mendapatkan jawaban pasti dari Bareskrim.
Baca Juga:
Kuasa Hukum Anggodo, OC Kaligis menyatakan bahwa kesaksian Antasari sangat penting untuk kasus kliennya. Soalnya, Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar pernah melapor ke Polda Metro Jaya 6 Juli 2009 tentang tindakan penyuapan kepada pegawai KPK dengan saksi Ari Muladi dan Anggoro. Kasus yang dilaporkan Antasari itu dirasakan sangat berhubungan dengan dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya.
Selain kesaksian Antasari, hal terpenting untuk diajukan ke persidangan menurutnya adalah rekaman pembicaraan Ade Raharja-Ari Muladi. Adanya rekaman itu akan membuktikan bahwa Ade dan Ari sebetulnya saling mengenal sehingga membantah keterangan keduanya yang sebelumnya mengaku tidak saling kenal.
Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba awalnya mengatakan bahwa jika dalam sidang kali ini rekaman tidak dihadirkan maka majelis tidak akan pernah memutarnya. Namun, Kaligis mencoba membujuk.
JAKARTA- Mantan Ketua KPK, Antasari secara resmi menolak bersaksi di sidang terdakwa Anggodo Widjojo dalam perkara menyuap/menghalangi penyelidikan
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan