Surati Hakim Tipikor, Antasari Tolak Bersaksi

Surati Hakim Tipikor, Antasari Tolak Bersaksi
Surati Hakim Tipikor, Antasari Tolak Bersaksi
Terkait dengan pemutaran rekaman, Suwarji juga telah menyampaikan penetapan pengadilan kepada staf Kabareskrim. Hanya saja, sampai persidangan berlangsung, pihaknya belum mendapatkan jawaban pasti dari Bareskrim.

Kuasa Hukum Anggodo, OC Kaligis menyatakan bahwa kesaksian Antasari sangat penting untuk kasus kliennya. Soalnya, Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar pernah melapor ke Polda Metro Jaya 6 Juli 2009 tentang tindakan penyuapan kepada pegawai KPK dengan saksi Ari Muladi dan Anggoro. Kasus yang dilaporkan Antasari itu dirasakan sangat berhubungan dengan dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya.

Selain kesaksian Antasari, hal terpenting untuk diajukan ke persidangan menurutnya adalah rekaman pembicaraan Ade Raharja-Ari Muladi. Adanya rekaman itu akan membuktikan bahwa Ade dan Ari sebetulnya saling mengenal sehingga membantah keterangan keduanya yang sebelumnya mengaku tidak saling kenal.

Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba awalnya mengatakan bahwa jika dalam sidang kali ini rekaman tidak dihadirkan maka majelis tidak akan pernah memutarnya. Namun, Kaligis mencoba membujuk.

JAKARTA- Mantan Ketua KPK, Antasari secara resmi menolak bersaksi di sidang  terdakwa Anggodo Widjojo dalam perkara menyuap/menghalangi penyelidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News