Surati Jampidsus, MAKI Minta Kejagung Legawa jika KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kembali bersuara soal kasus suap kepada Pinangki Sirna Malarasi, jaksa yang menjadi tersangka penerima suap terkait Djoko S Tjandra.
Boyamin meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan terhadap Jaksa Pinangki.
"MAKI akan menyerahkan surat permintaan pelibatan KPK dalam penanganan perkara tersangka PSM (Pinangki, red)," kata Boyamin, Senin (31/8).
Praktisi hukum itu berencana menyerahkan surta itu ke Jakda Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono di Gedung Bundar, Kejagung.
Menurut Boyamin, suratnya berisi permintaan kepada Kejagung melibatkan KPK dalam gelar perkara kasus Pinangki. Mantan anggota DPRD Surakarta itu mengharapkan KPK terlibat dalam proses penyidikan dan penuntutan terhadap jaksa yang dikenal sebagai sosialita tersebut.
Boyamin pun mendorong KPK memberikan bantuan ahli dan bukti elektronik berupa rekaman dari penyedia layanan seluler guna memperkuat pembuktian.
"Hasil bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk," ungkapnya.
Selain itu, Boyamin berharap Kejagung legawa dalam melibatkan KPK. "Karena selama ini masih terdapat keengganan Kejagung dalam menanggapi desakan masyarakat untuk keterlibatan KPK," paparnya.
MAKI meminta Jampidsus Kejagung tulus ikhlas bila KPK menghendaki mengambil alih kasus dugaan suap Jaksa Pinangki terkait pengurusan Joko Tjandra.
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
- Kaesang Datangi KPK, MAKI: Ini Bisa Menjadi Teladan
- MAKI Laporkan Gibran ke KPK soal Dugaan Suap Jet Pribadi, Walkot Solo Bilang Begini
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin