Surati Jampidsus, MAKI Minta Kejagung Legawa jika KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki
Senin, 31 Agustus 2020 – 12:32 WIB
Menurut Boyamin, KPK juga bisa mengambil alih kasus itu. "Apabila KPK menghendakinya," tegasnya.
Tidak hanya itu, Boyamin juga mendesak Jampidsus Kejagung segera menetapkan tersangka baru berinisial AIJ dalam kasus Pinangki. Menurutnya, tersangka baru itu bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentanng penyertaan.
"Karena atas peran AIJ maka tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Joko Soegiarto Tjandra," pungkas Boyamin.(boy/jpnn)
MAKI meminta Jampidsus Kejagung tulus ikhlas bila KPK menghendaki mengambil alih kasus dugaan suap Jaksa Pinangki terkait pengurusan Joko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming
- MAKI Nilai Penolakan PK Maming Sangat Jelas, Hakim Independen Tidak Bisa Dipengaruhi
- Datangi Jampidsus, Deolipa Pertanyakan Proses Hukum Pengadaan Pesawat MA60 yang Mandek
- Kaesang Datangi KPK, MAKI: Ini Bisa Menjadi Teladan
- MAKI Laporkan Gibran ke KPK soal Dugaan Suap Jet Pribadi, Walkot Solo Bilang Begini
- Kaesang 'Menghilang', Petrus Selestinus Beri Saran untuk KPK, Singgung Nama Gibran & Boyamin