Surati Jampidsus, MAKI Minta Kejagung Legawa jika KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki
Senin, 31 Agustus 2020 – 12:32 WIB

Jaksa Pinangki Sirnamalasari. Foto: Facebook
Menurut Boyamin, KPK juga bisa mengambil alih kasus itu. "Apabila KPK menghendakinya," tegasnya.
Tidak hanya itu, Boyamin juga mendesak Jampidsus Kejagung segera menetapkan tersangka baru berinisial AIJ dalam kasus Pinangki. Menurutnya, tersangka baru itu bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentanng penyertaan.
"Karena atas peran AIJ maka tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Joko Soegiarto Tjandra," pungkas Boyamin.(boy/jpnn)
MAKI meminta Jampidsus Kejagung tulus ikhlas bila KPK menghendaki mengambil alih kasus dugaan suap Jaksa Pinangki terkait pengurusan Joko Tjandra.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Kejagung Sebut Kerugian Korupsi BBM Rp 193,7 Triliun, MAKI: Perhitungan Masuk Akal
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Tanggapi Survei Citra Penegak Hukum, MAKI Sebut Kejaksaan yang Terbaik
- Busuk Mulia
- Laporan Korupsi Lelang Aset Rampasan Jampidsus Mandek, Boyamin Bakal Gugat KPK