Surati Jampidsus, MAKI Minta Kejagung Legawa jika KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Surati Jampidsus, MAKI Minta Kejagung Legawa jika KPK Tangani Kasus Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki Sirnamalasari. Foto: Facebook

Menurut Boyamin, KPK juga bisa mengambil alih kasus itu. "Apabila KPK menghendakinya," tegasnya.

Tidak hanya itu, Boyamin juga mendesak Jampidsus Kejagung segera menetapkan tersangka baru berinisial AIJ dalam kasus Pinangki. Menurutnya, tersangka baru itu bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP tentanng penyertaan.

 "Karena atas peran AIJ maka tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Joko Soegiarto Tjandra," pungkas Boyamin.(boy/jpnn)

 

MAKI meminta Jampidsus Kejagung tulus ikhlas bila KPK menghendaki mengambil alih kasus dugaan suap Jaksa Pinangki terkait pengurusan Joko Tjandra.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News