Surati Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Poin Krusial Pembaruan KUHAP
![Surati Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Poin Krusial Pembaruan KUHAP](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/11/anggota-lbh-jakarta-fadhil-alfathan-selaku-anggota-koalisi-m-zypq.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan surat secara terbuka kepada Komisi III DPR RI perihal pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHAP yang tahun 2025 masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Selain kepada Komisi III DPR RI, surat terbuka ini juga dikirimkan kepada Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Menurut kami penting untuk menyampaikan apa yang kemudian menjadi masukan masyarakat sipil, apa yang menjadi perhatian bersama dari berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi,” kata Anggota LBH Jakarta Fadhil Alfathan di Gedung DPR RI, Senin (10/2/2025).
Dalam surat ini, Fadhil mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil memberikan sejumlah perhatian sekaligus rekomendasi kepada Komisi III DPR RI agar melakukan beberapa hal untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setidaknya berdasarkan pemantauan, laporan, dan hasil kajian berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi, kami menilai KUHAP yang sudah diberlakukan sejak Desember 1981, sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan zaman maupun kebutuhan terkait dengan perkembangan sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Sejak beberapa tahun lalu atau dekade lalu, kata dia, Mahkamah Konstitusi sudah melakukan perubahan terhadap substansi yang ada terkait dengan hukum acara pidana di dalam KUHAP.
Begitu pula, puluhan undang-undang yang ada saat ini sudah mengatur secara tersendiri perihal hukum acara, yang mana itu belum ada penyelarasan lebih lanjut dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Kemudian terkait dengan berbagai instrumen hukum internasional di bidang hukum pidana maupun hak asasi manusia, belum ada pengadopsian yang dilakukan oleh pemerintah maupun DPR RI untuk menindaklanjutinya ke dalam pembaruan hukum pidana,” jelas dia.
Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan surat secara terbuka kepada Komisi III DPR RI perihal pembahasan RKUHAP yang tahun 2025 masuk dalam Prolegnas.
- AKBP Bintoro Dipecat, Komisi III DPR: Bersih-Bersih Polri Harus Menyeluruh
- Wakasal & Kabakamla Disebut Calon Kuat Jadi KSAL, Dave Laksono: Kami Mendukung Pilihan Panglima Tertinggi
- Ujang Bey Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran Kantor ATR/BPN
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut
- Nasir Djamil: Kasus Salah Gusur di Tambun Bukti Permainan Oknum BPN
- Perlu Keputusan Politik Negara saat Pemerintah Mau Melibatkan TNI Urus Pangan