Surati Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Poin Krusial Pembaruan KUHAP
Selasa, 11 Februari 2025 – 08:54 WIB
![Surati Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Poin Krusial Pembaruan KUHAP](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2025/02/11/anggota-lbh-jakarta-fadhil-alfathan-selaku-anggota-koalisi-m-zypq.jpg)
Anggota LBH Jakarta Fadhil Alfathan selaku anggota Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers seusai mengirimkan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senin (10/2/2025) perihal pembahasan RKUHAP yang masuk dafyar Prolegnas 2025. Foto: Koalisi Masyarakat Sipil
Berdasarkan subsansi-subsansi tadi, Koalisi meminta Komisi III DPR RI maupun Badan Keahlian Setjen DPR RI agar pembahasan KUHAP harus berorientasi pada perbaikan fundamental terkait dengan sistem peradilan pidana.
“Jadi, bukan hanya revisi yang semu dan hanya untuk mengoperasionalisasikan KUHP nasional di 2026 nanti,” ujar Fadhil.
“Namun, harus betul-betul berorientasi pada perbaikan sistem peradilan pidana mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat terkait sistem peradilan pidana,” pungkas Fadhil.(fri/jpnn)
Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan surat secara terbuka kepada Komisi III DPR RI perihal pembahasan RKUHAP yang tahun 2025 masuk dalam Prolegnas.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Sarifah Ainun: Pemerintah Harus Fokus ke TKW dan Korban TPPO, Bukan Reynhard Sinaga
- Rapat Bareng DPR, Menkes Ungkap Alasan Perlunya Iuran BPJS Kesehatan Naik
- AKBP Bintoro Dipecat, Komisi III DPR: Bersih-Bersih Polri Harus Menyeluruh
- Wakasal & Kabakamla Disebut Calon Kuat Jadi KSAL, Dave Laksono: Kami Mendukung Pilihan Panglima Tertinggi
- Ujang Bey Desak Investigasi Menyeluruh atas Kebakaran Kantor ATR/BPN
- Raker dengan Komisi III DPR, KY Soroti Kericuhan Razman Vs Hotman Paris di PN Jakut