Surati Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Poin Krusial Pembaruan KUHAP
Selasa, 11 Februari 2025 – 08:54 WIB

Anggota LBH Jakarta Fadhil Alfathan selaku anggota Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers seusai mengirimkan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senin (10/2/2025) perihal pembahasan RKUHAP yang masuk dafyar Prolegnas 2025. Foto: Koalisi Masyarakat Sipil
Berdasarkan subsansi-subsansi tadi, Koalisi meminta Komisi III DPR RI maupun Badan Keahlian Setjen DPR RI agar pembahasan KUHAP harus berorientasi pada perbaikan fundamental terkait dengan sistem peradilan pidana.
“Jadi, bukan hanya revisi yang semu dan hanya untuk mengoperasionalisasikan KUHP nasional di 2026 nanti,” ujar Fadhil.
“Namun, harus betul-betul berorientasi pada perbaikan sistem peradilan pidana mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat terkait sistem peradilan pidana,” pungkas Fadhil.(fri/jpnn)
Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan surat secara terbuka kepada Komisi III DPR RI perihal pembahasan RKUHAP yang tahun 2025 masuk dalam Prolegnas.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat
- Hakim Terjerat Kasus Suap Lagi, Sahroni Mendorong Reformasi Total Lembaga Kehakiman
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik
- Lola Nelria Desak Polisi Serius Tangani Kasus Pemerkosaan Balita di Garut
- Prabowo Berencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina, DPR Minta Hanya Sementara
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan