Surati Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Poin Krusial Pembaruan KUHAP

Surati Komisi III DPR, Koalisi Masyarakat Sipil Sampaikan 8 Poin Krusial Pembaruan KUHAP
Anggota LBH Jakarta Fadhil Alfathan selaku anggota Koalisi Masyarakat Sipil memberikan keterangan pers seusai mengirimkan surat terbuka kepada Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senin (10/2/2025) perihal pembahasan RKUHAP yang masuk dafyar Prolegnas 2025. Foto: Koalisi Masyarakat Sipil

Berdasarkan subsansi-subsansi tadi, Koalisi meminta Komisi III DPR RI maupun Badan Keahlian Setjen DPR RI  agar pembahasan KUHAP harus berorientasi pada perbaikan fundamental terkait dengan sistem peradilan pidana.

“Jadi, bukan hanya revisi yang semu dan hanya untuk mengoperasionalisasikan KUHP nasional di 2026 nanti,” ujar Fadhil.

“Namun, harus betul-betul berorientasi pada perbaikan sistem peradilan pidana mampu menjawab tantangan zaman dan kebutuhan masyarakat terkait sistem peradilan pidana,” pungkas Fadhil.(fri/jpnn)

Koalisi Masyarakat Sipil mengirimkan surat secara terbuka kepada Komisi III DPR RI perihal pembahasan RKUHAP yang tahun 2025 masuk dalam Prolegnas.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News