Surati MA Minta Salinan Putusan Sengketa Tanah di Depok
Kamis, 20 Juni 2013 – 15:46 WIB
JAKARTA - Ida Farida, seorang nenek yang berperkara di Mahkamah Agung (MA) kini menunggu kepastian. Ia harus bersabar menunggu putusan kasasi yang diajukan ke MA yang ditolak pada tanggal 26 Maret 2013. Sampai saat ini, salinan putusan itu belum diterima.
Salinan putusan ini menjadi penting bagi Ida. Sebab, itu akan dijadikan dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara sengketa tanah dengan perusahaan gol di Depok, Jawa Barat. Makanya, ia Ida melayangkan surat ke MA untuk mempertanyakan kepastian salinan atas perkaranya.
"Salinan itu akan saya gunakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), tapi sampai saat ini saya belum menerima," kata Ida kepada wartawan, Kamis (20/6).
Ida mengaku sudah menemui Panitera Muda MA, Ashadi. Namun kata dia, Ashadi memintanya untuk bersabar salinan putusan masih dalam proses minutasi. "Apakah memang proses di MA seperti ini, berapa lama saya harus menunggu? Kenapa putusan sudah dikeluarkan taggal 26 Maret 2013 tapi sampai saat ini saya belum menerima salinan putusan kasasi," tegasnya.
JAKARTA - Ida Farida, seorang nenek yang berperkara di Mahkamah Agung (MA) kini menunggu kepastian. Ia harus bersabar menunggu putusan kasasi yang
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS