Surati MA Minta Salinan Putusan Sengketa Tanah di Depok
Kamis, 20 Juni 2013 – 15:46 WIB
Ida menambahkan, belum dikeluarkannya salinan putusan kasasi diduga ada permainan, seperti dalam gugatan 480 K/TUN/2012 terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya seluas 91 hektar oleh PT Pakuan Sawangan Golf di Depok Jawa Barat yang ditolak akibat adanya permainan mafia hukum.
"Meski terus dizalimi saya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak saya. Saya juga berharap, MA tidak mudah diintervensi berlakulah secara adil," tandasnya.
Ida Farida mengklaim tanah seluas kurang lebih 91 hektar diambil oleh PT Pakuan di dua desa, yaitu Desa Sawangan dan Desa Bojongsari. Secara yuridis terbukti bahwa Pemberian Hak Guna Bangunan Kepala PT. Pakuan yang di dasarkan pada Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan kota Depok vide bukti bukti T-9 HGB No. 00864/Sawangan Luas 503.340 M², bukti T-8 HGB No. 00863/Sawangan luas 3.875 M², bukti T-2 HGB No. 00013/Bojongsari luas 217.760 M² semua luasnya diatas 2.000 M² (dua ribu meter persegi).
Secara kewenangan subtansi telah terbukti mengandung cacat yuridis karena ketidak berwenangan dari segi subtansi materi (onbevoegdheid ration materiae) karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara khususnya Pasal 4 dan karenanya terhadap objek sengketa tersebut haruslah dinyatakan batal. (jpnn)
JAKARTA - Ida Farida, seorang nenek yang berperkara di Mahkamah Agung (MA) kini menunggu kepastian. Ia harus bersabar menunggu putusan kasasi yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS