Surati Presiden Jokowi, Arief Poyuono Minta PP Poligami Dihapus
Sebelumnya Plt Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono membenarkan adanya aturan yang membolehkan PNS untuk menikah lagi. Ketentuan itu diatur secara khusus dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
“Betul (boleh poligami). Acuannya peraturan tersebut,” ujar Paryono kepada pers, Kamis (5/3) lalu.
Berikut kutipan lengkap Pasal 4 PP 45/1990:
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang. (boy/jpnn)
Arief Poyuono menyatakan pemerintah tidak boleh melegalisir penindasan pada perempuan dengan membiarkan ayat-ayat poligami bagi PNS dalam Peraturan Pemerintah tetap berlaku
Redaktur & Reporter : Boy
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer