Suratnya Tak Digubris, Icuk Pasrah
Jumat, 13 Agustus 2010 – 09:45 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta Icuk Sugiarto mengatakan, surat yang ditandatanginya dan dikirim ke Pengkot PBSI Jakarta Pusat adalah bagian dari usahanya untuk menegakkan aturan. Dia mengatakan, dalam aturan yang digariskan dalam ART PB PBSI, pemain dibebani kewajiban membayar 10 persen prize money yang diterimanya ke Pengrov PBSI DKI, plus 20 persen ke PB PBSI. "DKI punya lebih dari 30 pebulutangkis di pelatnas. Semua diperlakukan sama kok. Kenapa mereka (Kido/Hendra) harus di anak emaskan"? kecamnya. "Kalau lembaga sampai kalah sama pemain. Bubarkan saja lembaganya," tambahnya.
Lalu kenapa baru sekarang Icuk mempermasalahkan hal ini. Padahal, Kido/Hendra sudah sering bertanding di luar negeri. Prosedur yang dilakukan keduanya pun tidak ada yang berubah. "Saya baru terpilih menjadi ketua PBSI DKI. Dua bulan pertama fokus saya adalah menata organisasi. Sekarang, saya ingin menegakkan aturan," urai legenda hidup bulu tangkis Indonesia itu.
Baca Juga:
Dia menuturkan, sebuah lembaga tidak boleh dengan pemain yang bernaung di dalamnya. Karena, mereka terikat aturan yang digariskan oleh lembaga tersebut. Dalam hal ini adalah PBSI. Markis Kido/Hendra Setiawan, maupun pemain lainnya, memiliki kewajiban sama, karena status mereka sebagai pemain yang berada di bawah Pengprov PBSI DKI Jakarta yang dipimpinnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Umum Pengprov PBSI DKI Jakarta Icuk Sugiarto mengatakan, surat yang ditandatanginya dan dikirim ke Pengkot PBSI Jakarta Pusat adalah
BERITA TERKAIT
- Persib Bandung Kehilangan 2 Legiun Asing Melawan PSBS Biak, Bojan Hodak Siapkan Siasat
- Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
- Thailand Gagal Juara Piala AFF 2024, Masatada Ishii Bernasib Sama dengan Shin Tae Yong?
- Veddriq Leonardo Masuk Nominasi Atlet Terbaik Dunia, Ayo Beri Dukungan
- Bursa Transfer Liga 1: Sang Fenomenal Pulang ke Borneo FC
- Real Madrid vs Barcelona di Final Piala Super, Ancelotti: El Clasico Sangat Sulit Diprediksi