Surfenov-Parlindungan Menang di PTUN, Apakah KPU Kasasi?

Surfenov-Parlindungan Menang di PTUN, Apakah KPU Kasasi?
Pemungutan suara di pilkada. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - SIANTAR – Kota Pematangsiantar merupakan satu-satunya daerah yang masuk paket pilkada 9 Desember 2015 yang belum menggelar pesta demokrasi tingkat lokal itu. Belum jelas kapan pilkada susulan akan digelar.

Perkembangan terbaru, hari ini (25/2), PTUN Medan mengeluarkan putusan yang memenangkan pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota Pematangsiantar Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga, yang sebelumnya dicoret oleh KPU Siantar. 

Dalam hal ini sidang yang berjalan satu jam yaitu sejak 10.30 WIB, PTUN Medan memerintahkan kepada KPUD Pematangsiantar untuk membuat keputusan baru.

“Memerintahkan KPUD untuk mengembalikan proses pencalonan dengan menerbitkan surat keputusan baru seperti semula. Artinya, ini memerintahkan Surfenov-Parlin sebagai Paslon,” kata anggota KPU Siantar, Batara Manurung, seperti diberitakan Metro Siantar.com (Jawa Pos Group).

KPUD Pematangsiantar, kata Batara Manurung belum menentukan sikap sebelum ada koordinasi dengan KPUD Provinsi Sumatera Utara. 
“Kami akan koordinasi dulu apakah akan banding (kasasi) atau tidak. Dalam 14 hari kami diberikan waktu untuk melakukan analisis,” jelasnya.(pam/sam/jpnn)

 


SIANTAR – Kota Pematangsiantar merupakan satu-satunya daerah yang masuk paket pilkada 9 Desember 2015 yang belum menggelar pesta demokrasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News