Suriah Memulangkan 60 WNI Pekerja Migran Ilegal ke Tanah Air
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 60 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Damaskus, Suriah, ternyata menjadi persoalan di negeri tersebut.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, mereka akhirnya diterbangkan ke Tanah Air melalui Bandara Internasional Beirut, Lebanon, Minggu 27 September 2020 lalu.
Repatriasi ke 60 WNI itu merupakan kerja sama Kedutaan Besar RI (KBRI) Damaskus dan KBRI Beirut.
"Dengan kerja sama yang intensif KBRI Beirut, KBRI Damaskus dan General Security Lebanon untuk proses kelengkapan dokumen, dan perizinan bagi para WNI tersebut agar dapat dipastikan berjalan dengan lancar dan tertib," ujar Dubes RI di Beirut Hajriyanto Y. Thohari dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, persiapan ketat dilakukan untuk perjalanan jarak jauh itu. Mulai dari kelengkapan dokumen saat transit di Lebanon serta koordinasi intensif dengan pihak keamanan imigrasi Lebanon dan Bandara Rafik Hariri.
Hajriyanto menegaskan, proses repatriasi ke 60 PMI tersebut, turut diterapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Repatriasi di masa pandemi Covid-19 ini terasa berbeda, bandara Lebanon telah menerapkan kebijakan protokol kesehatan ketat. KBRI juga mengupayakan yang terbaik," tambahnya.
Sementara, dalam catatan KBRI Damaskus dan KBRI Beirut, 60 PMI undocumented (ilegal, red) tersebut juga merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (ngopibareng/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KBRI Beirut bekerja sama dengan otoritas Lebanon memulangkan pekerja migran Indonesia ilegal dari Suriah.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Ole Romeny Akan Disumpah Jadi WNI Pada Awal Februari
- Ukraina & Suriah Perkuat Hubungan Diplomasi Kemanusiaan di Tengah Invasi Rusia
- Kapal Mengangkut Pekerja Migran Ilegal Tenggelam di Perairan Karimun, 3 Orang Hilang
- Anggap Muslim di Indonesia Paling Beruntung, Kepala BPIP Sebut Setiap WNI Terlahir jadi Capres
- Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air di Korsel
- 28 Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Korsel, Kemenlu: Tak Ada Penumpang WNI